Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jika Nindy Ayunda Mangkir dari Pemeriksaan, Polisi Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Nindy Ayunda di Baxter Smith, Jalan Senopati, Jumat (6/10/2017).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda belum terlihat memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan kasus narkoba suaminya, Askara Parasady Harsono.

Ia dijadwalkan mengikuti pemeriksaan pukul 10.00 WIB hari ini, Senin (18/1/2021).

Terkait itu, Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Ronaldo Maradona memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua jika Nindy mangkir dari pemanggilan.

Baca juga: Asisten Sebut Mental Nindy Ayunda Jatuh Usai Suami Ditangkap Polisi

"Jadi, sesuai dengan hukum acara. Kalau tidak hadir, saya besok akan terbitkan surat panggilan kedua," tutur Ronaldo di Mapolres Jakarta Barat, Senin (18/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronaldo menyebut, hingga detik ini, belum ada sama sekali konfirmasi dari pihak Nindy, datang atau tidak.

Namun, pihaknya akan tetap menunggu hingga malam hari.

Baca juga: Nindy Ayunda Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Narkoba Suaminya

"Tunggu sampai malam hari, sampai maghrib. Kalau tidak ada konfirmasi, ya besok saya terbitkan surat panggilan selanjutnya," ujar Ronaldo.

Dalam perkara ini, Ronaldo menyebut status Nindy Ayunda sebagai saksi.

"Dia saksi. Untuk sementara ini belum (ada saksi lain). Kami sudah jelaskan ini berdasarkan laporan dari masyarakat," tutur Ronaldo.

Baca juga: Hari Ini, Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Narkoba Suaminya

Sebagai informasi, Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini juga dinyatakan positif amphetamin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi