Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Tyo Pakusadewo Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba Tyo Pakusadewo bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Kuasa hukum Tyo, Santrawan P Paparangan mengatakan, sidang yang direncanakan berjalan pada pukul 10.00 WIB ini beragendakan replik atau jawaban jaksa atas pledoi terdakwa.

"Ada (sidang Tyo Pakusadewo), jam 10.00 WIB ya. (Agendanya) replik dari jaksa," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/1/2021) malam.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo

Santrawan mengatakan pihaknya siap mendengar jawaban jaksa atas pledoi terdakwa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hanya sebelas halaman, kalau kita yang pledoi itu hampir 100 halaman. Kalau memang di situ (replik) betul ada proses hukum untuk dilakukan rehabilitasi, rehab, gitu saja," kata Santrawan.

Dalam pledoi, Tyo Pakusadewo menyatakan keberatan usai mendapatkan tuntutan penjara selama dua tahun lamanya. Dia meminta agar segera menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kekeh Perjuangkan Rehabilitasi

Masih dalam pledoi, Tyo Pakusadewo disebut telah mendapatkan surat rekomendasi rehabilitasi medis dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Namun rehabilitasi tersebut tak kunjung dijalani atau dilaksanakan pihak kepolisian untuk Tyo Pakusadewo.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Baca juga: Anak Sebut Tyo Pakusadewo Sempat Sakit dan Kakinya Diperban

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca juga: Jaksa Tuntut Tyo Pakusadewo 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi