Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebentar Lagi Bebas Murni, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum aktor Tyo Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Santrawan mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan putusan yang diambil dengan sebaik-baiknya.

"Ngapain? Keadilan untuk ini (sudah) kami dapatkan untuk Tyo. Tyo bisa mengalami pencerahan," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).

Meski tidak mendapat rehabilitasi dari vonis tersebut, Santrawan mengatakan, pihaknya bakal berupaya mengobati Tyo Pakusadewo setelah dinyatakan bebas murni.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah menghitung pemotongan masa penahanan, Santrawan menyebut Tyo Pakusadewo bakal bebas murni berkisar 40 hari lagi.

"Rehabilitasi kan harus ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Tapi dengan kondisi seperti ini, cukup nanti diupayakan dari luarlah untuk pengobatannya," kata Santrawan.

"Dia sudah 10 bulan (penahanan), berarti kan sisa waktunya ya kira-kira 2 bulan atau 40 hari lah kira kira dia jalani lagi, jadi tinggal itu (memunggu bebas murni). Apalagi yang akan kami ajukan rehabilitasi? Mendingan berobat sajalah," ujar Santrawan melanjutkan.

Adapun, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Tyo Pakusadewo bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Hari Ini, Tyo Pakusadewo Kembali Jalani Sidang Kasus Narkoba

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Tyo Pakusadewo berupa hukuman penjara 1 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun hukuman penjara.

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi