Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Narkoba Suaminya, Nindy Ayunda Mohon Doa

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Nindy Ayunda ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika suaminya di Polres Jakarta Barat, pada Selasa (19/1/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono, Selasa (19/1/2021).

Setelah kurang lebih empat jam diperiksa, pelantun "Cinta Cuma Satu" ini akhirnya buka suara.

Ia memohon doa untuk kelancaran proses hukum suaminya tersebut.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam, Nindy Ayunda: Dikasih Banyak Pertanyaan

"Doakan saja ya supaya lancar," ujar Nindy di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengaku, pertanyaan yang disodorkan polisi kepada dirinya cukup banyak.

"(Pertanyaan) yang dikasih banyak," ujarnya singkat.

Nindy mengatakan, akan memberi pernyataan lebih lengkap pada waktunya nanti.

Baca juga: Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Narkoba Suaminya

"Nanti saya bicara, kok. Enggak sekarang ya," tutur Nindy.

Sebagai informasi, suami Nindy, Askara ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil tes urine, suami Nindy ini dinyatakan positif amphetamin.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Diperiksa sebagai Saksi Kasus Narkoba Suaminya

Saat penangkapan, polisi menyita alat bukti 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, sepucuk Senpi jenis bareta kaliber 6.35, beserta alat hisap (sabu).

Askara terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi