Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 1 Tahun Penjara, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding dan Soroti Penyidik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Tyo Pakusadewo dalam jumpa pers dan screening film Mantan Manten di XXI Epicentrum Walk, Senin (1/4/2019).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Tyo Pakusadewo bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun hukuman penjara dan dipotong masa tahanan.

Vonis yang diberikan kepada bintang The Raid 2: Berandal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara

Tak ajukan banding

Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Santrawan T Paparang menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santrawan mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan putusan yang diambil dengan sebaik-baiknya.

"Ngapain? Keadilan untuk ini (sudah) kami dapatkan untuk Tyo. Tyo bisa mengalami pencerahan," kata Santrawan saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Sebentar Lagi Bebas Murni, Tyo Pakusadewo Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Sebentar lagi bebas murni

Meski Tyo tidak mendapat rehabilitasi, Santrawan mengatakan, pihaknya bakal berupaya mengobati Tyo Pakusadewo setelah dinyatakan bebas murni.

"Rehabilitasi kan harus ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Tapi dengan kondisi seperti ini, cukup nanti diupayakan dari luarlah untuk pengobatannya," kata Santrawan.

Setelah menghitung pemotongan masa penahanan, Santrawan menyebut Tyo Pakusadewo bakal bebas murni berkisar 40 hari lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Tyo Pakusadewo Peringatkan Penyidik karena Ini

Sorot perilaku penyidik

Meskipun hakim sudah menjatuhkan vonis, Santrawan masih mempertanyakan tindakan penyidik yang menangani berkas kasus kliennya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Santrawan menduga, penyidik tidak melampirkan berkas assessment Tyo Pakusadewo.

Padahal, dalam surat tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Tyo Pakusadewo direhabilitasi kepada Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Tyo Pakusadewo Bukan Penjahat Kelas Kakap yang Edarkan Narkoba

"Kita bisa buktikan dalam persidangan, kita dapat surat BNNP DKI Jakarta yang dikeluarkan langsung oleh Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga," kata Santrawan.

"Memang betul ada assessment, cuma tidak dilaksanakan. Ini kan pelanggaran, kalau diajukan ke Propam Polri, pasti dia (penyidik) kena kode etik," ujar Santrawan melanjutkan.

Sebelumnya Santrawan mengatakan pihaknya bakal perilaku penyidik tersebut kepada Propam Polri. Kini ia sekarang tinggal menunggu arahan dari pihak keluarga kliennya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi