Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah 9 Tahun Menikah

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Nindy Ayunda ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika suaminya di Polres Jakarta Barat, pada Selasa (19/1/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono yang ditangkap lima hari lalu karena kasus narkoba.

Hal tersebut dibuktikan dari data gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Gugatan cerai Nindy tertanggal 12 Januari 2021, tepatnya lima hari setelah Askara ditangkap pada 7 Januari 2021.

Baca juga: Fakta Pemeriksaan Nindy Ayunda dalam Kasus Narkoba Suaminya

Gugatan bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS tersebut mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai data tersebut pula, sidang perdana gugatan cerai Nindy akan dilangsungkan pada 27 Januari 2021.

Diketahui, Askara sendiri saat ini tengah terjerat kasus narkotika dan kepemilikan senjata api berjenis Baretta Kaliber 3.65.

Baca juga: Soal Keterlibatan Nindy dalam Kasus Narkotika Suaminya, Polisi: Masih Didalami

Kini, Askara tengah ditahan dan diperiksa Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara Nindy Ayunda sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalankan pemeriksaan sebagai, Selasa (19/1/2021).

Saat itu, Nindy Ayunda menolak diwawancarai.

Ia hanya mengucapkan terima kasih dan memohon doa yang terbaik bagi Aska, sapaan karibnya untuk suami.

Baca juga: Polisi Sebut Nindy Ayunda Dicecar Banyak Pertanyaan

"Minta doanya buat Mas Aska ya," kata Nindy singkat.

Sebagai informasi, Nindy dan Aska telah menikah sejak 2011.

Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra bernama Abhirama Danendra Harsono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi