Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Perdana Perceraian Nindy Ayunda dan Suami Digelar 27 Januari

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ira Gita
Nindy Ayunda berpose saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin ( 18/12/2017).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Aksara Parasady Harsono, pada 12 Januari 2021.

Gugatan tersebut dilayangkan lima hari setelah Askara ditangkap karena dugaan kasus narkotika dan kepemilikan senjata api (senpi).

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap tanggal sidang perdana perceraian keduanya.

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami Setelah 9 Tahun Menikah

"Agenda sidang perdananya tertanggal 27 januari 2021. Jadi insya Allah minggu depan agenda persidangan itu sudah diagendakan," ujar Taslimah saat diwawancarai di PA Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taslimah menambahkan, pelantun "Cinta Cuma Satu" ini juga menginginkan hak asuh kedua anaknya.

"Jadi, anak Nindy Ayunda itu ada dua orang. Dia minta agar anak tersebut berada dalam pengasuhannya," lanjut Taslimah.

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Setelah 5 Hari Suaminya Ditangkap Kasus Narkoba

Sebagai informasi, anak Nindy dan Askara masing-masing berusia 9 dan 5 tahun.

Diketahui, gugatan cerai tersebut bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS dan mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Sebagai informasi, Nindy dan Askara telah menikah sejak 2011.

Dalam vlog di kanal Nindy Ayunda pada 29 November 2020, mereka merayakan ulang tahun pernikahan saat berlibur di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Nindy Ayunda Tuntut Hak Asuh Anak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi