Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nindy Ayunda Sudah Lama Ingin Bercerai dari Suaminya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Nindy Ayunda ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika suaminya di Polres Jakarta Barat, pada Selasa (19/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda ternyata sudah lama ingin bercerai dari suaminya, Askara Parasady Harsono.

Kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata, membantah keputusan kliennya menggugat cerai Askara lantaran berhubungan dengan kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Askara.

Baca juga: Kuasa Hukum: Tidak Ada Hubungan Gugatan Cerai Nindy Ayunda dengan Kasus Narkoba Suami

"Jadi sudah jauh hari sejak suami sebelum tertangkap sudah ada keinginan gugatan perceraian," ujar Herman saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Belum ada pernyataan dari Nindy maupun kuasa hukum terkait alasan pelantun lagu "Cinta Cuma Satu" itu menggugat cerai suaminya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sidang Perdana Perceraian Nindy Ayunda dan Suami Digelar 27 Januari

Nindy hanya menuntut hak asuh kedua anaknya saja.

"Jadi, anak Nindy Ayunda itu ada dua orang. Dia minta agar anak tersebut berada dalam pengasuhannya," ujar Taslimah.

Sebagai informasi, Nindy melayangkan gugatan cerai tersebut bernomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS dan mencantumkan nama Nindy Ayunda sebagai penggugat dan Askara Parasady Harsono sebagai tergugat.

Baca juga: Gugat Cerai Suami, Nindy Ayunda Tuntut Hak Asuh Anak

Nindy dan Aska telah menikah sejak 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia 9 dan 5 tahun.

Menjelang akhir tahun 2020, Nindy dan Askara merayakan ulang tahun ke-9 pernikahan saat berlibur di Kota Malang, Jawa Timur.

(Penulis: Vincentius Mario | Editor: Kistyarini)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Tri Susanto Setiawan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi