Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penyesalan Aris Idol Setelah Sang Ayah Meninggal Dunia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SINTIA ASTARINA
Aris Idol saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai bebas dari penjara Lapas Cipinang, Jakarta Timur, penyanyi Aris Idol langsung mengunjungi makam mendiang ayahnya.

Aris berujar, ayahnya meninggal dunia saat ia mendekam di penjara atas kasus narkoba.

Baca juga: Aris Idol Anggap Wanita Ini sebagai Sosok Special Edition

"Aku langsung ke pemakaman, karena waktu aku di pesantren (penjara), aku kehilangan papa aku, aku pasti nyesel banget dan pastinya banyak sesuatu yang mungkin belum aku penuhi," kata Aris seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Trans TV Official, Kamis (21/1/2021)

Menurut Aris, salah satu penyebab meninggalnya sang ayah sebabkan oleh dirinya sendiri karena tersandung kasus narkoba.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bebas dari Penjara, Aris Idol Fokus Garap Kanal YouTube

"Iya (ziarah ke sana), waktu aku di penjara, dia meninggal karena kepikiran sama aku, dia kepikiran aku akhirnya dia sakit dan itu aku merasa bersalah," kata Aris.

Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu mengatakan, saat di pemakaman ayahnya ia meminta maaf dan berjanji akan bangkit dalam keterpurukan yang menimpanya.

"Makanya aku waktu itu di pemakaman bilang, 'Pah, mudah-mudahan tahun ini aku, doain dari sana, mudah-mudahan Aris bisa bangkit dan bisa memenuhi', karena waktu itu papa penginnya aku bisa bangkit, tunjukin ke semua," kata Aris.

Baca juga: Impitan Ekonomi Memaksa Aris Idol Jual Lagu-lagu Karyanya dengan Murah

"Kali ini aku bener-bener mau tunjukin, ya dengan usaha aku, mudah-mudahan bisalah," ujar Aris melanjutkan.

Untuk diketahui, Aris ditangkap bersama empat orang temannya di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said Setiabudi, Jakarta Selatan pada awal 2019 lalu.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram dan 1 unit bong.

Baca juga: Kebahagiaan Aris Idol Setelah Bebas dari Penjara dan Rencana ke Depannya

Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi