Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Diprediksi Bebas Awal Februari

Baca di App
Lihat Foto
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim berupa tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.

Dengan putusan seperti itu, Verna memprediksi Catherine Wilson bakal bebas dari Rutan Depok pada awal Februari 2021.

"Berarti, Kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya Februari awal sudah bisa pulang," kata Verna di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Oleh karena ini juga, Verna mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan memori banding terhadap putusan majelis hakim PN Depok.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau diprediksi bakal bebas sebentar lagi, Verna tetap mengupayakan Catherine Wilson agar bisa menghirup udara bebas lebih cepat.

"Tapi kami mau ada konsultasi ke pihak rutan segala macam sih. Karena ada beberapa upaya yang bisa kami lakukan. Cuti menjelang bebas. Karena kan dia sudah menjalani enam bulan, cuti menjelang bebas, kami bisa mengajukan seperti itu sih," kata Verna.

Baca juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Berharap Vonis Lebih Rendah

 

Putusan yang diterima Catherine Wilson dari hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba, lebih ringan dari hakim berupa delapan bulan rehabilitasi.

Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Catherine Wilson Merasa Rugi Saksi Ahli Tak Hadir di Sidang

Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat isap, satu korek api, dan dua telepon genggam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi