Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Pesta Raffi Ahmad Dihentikan Polisi, Sidang Tetap Digelar Besok

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ady Prawira Riandi
Raffi Ahmad akhirnya menjawab kabar kehamilan istrinya, Nagita Slavina.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan sidang perdata kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad bakal digelar besok, Rabu (25/1/2021).

Nanang menegaskan, sidang bakal tetap digelar meski kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara yang dihadiri Raffi Ahmad dihentikan polisi.

"Ini kan perkara perdata. Tetap akan disidangkan selama gugatan tidak dicabut penggugat," kata Nanag kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Keceplosan, Nita Thalia Sebut Pernah Ditawari Raffi Ahmad Jadi Istri Kedua

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad pada Kamis (21/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menurut rencana, sidang tersebut digelar di PN Depok pada pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kasus Raffi Ahmad Dihentikan karena Alat Bukti Kurang dan Tak Ada Unsur Pidana

"Iya, sesuai penetapan hari sidang, jadwalnya 09.00 WIB. Menyesuaikan," ujar Nanang.

Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca juga: Bams Eks Samson Pernah Berbobot 100 Kg, Raffi Ahmad: Kayak Guru Silat Boboho

David berpendapat, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada tiga hal yang kemudian David minta kepada hakim dan pemerintah.

Pertama, ia mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.

Baca juga: Kasus Pesta Raffi Ahmad Dihentikan, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran

Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.

Kedua, David mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf di sejumlah media massa.

Ketiga, David meminta pemerintah agar Raffi tak melanjutkan perannya sebagai influencer dalam program vaksinasi pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi