Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diperiksa Kasus Kepemilikan Senjata Api Suaminya, Nindy Ayunda Berstatus Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nindy Ayunda saat keluar menuju mobil setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus narkoba suaminya di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarat Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut, status penyanyi Nindy Ayunda masih sebagai saksi atas kasus kepemilikan sejata api suaminya, Askara Parasady Harsono.

Selebihnya mengenai pemeriksaan dan keterlibatan Nindy, polisi tak bisa membeberkannya.

Baca juga: Nindy Ayunda Dicecar 17 Pertanyaan Berkait Kasus Senjata Api Suaminya

“(Nindy) Sebagai saksi. (Keterlibatannya) Itu materi penyidikan yang kami enggak bisa sampaikan, tapi nanti kalau ada update kami sampaikan kepada rekan,” kata Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).

Nindy menjalani pemeriksaan selama satu setengah jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jalani Pemeriksaan, Nindy Ayunda Sekaligus Jenguk Sang Suami

Sang pelantun “Cinta Cuma Satu” ini dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik.

“Jadi perlu kami sampaikan tadi Satreskrim sudah melakukan pemanggilan pertama kepada saudari Nindy. Tadi setengah sembilan kalau enggak salah hadir, jam sembilan mulai pemeriksaan, sekitar satu setengah jam lah,” ucap Ady.

Baca juga: Nindy Ayunda Alami KDRT karena Suami Punya Sifat Temperamen

“Sebanyak 17 pertanyaan terkait dengan permasalahan yang disangkakan,” tambah Ady.

Polisi menyebut apabila Nindy juga kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif dan saat ini yang bersangkusan sudah selesai diperiksa,” ujar Ady menambahkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi