Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Kuasa Hukum Raffi Ahmad Tak Bawa Surat Kuasa hingga Sidang Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Raffi Ahmad bicara soal gurauan Vicky Prasetyo meminta sponsor pernikahan. (Bidikan layar Starpro Indonesia).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

DEPOK, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021, dengan tergugat Raffi Ahmad, ditunda.

Hal itu karena Jonathan Tampubolon yang mengaku sebagai kuasa hukum Raffi, tidak membawa surat kuasa sehingga dianggap tidak sah.

Jonathan lalu menjelaskan, Raffi Ahmad memintanya menjadi kuasa hukum sejak pekan lalu.

Baca juga: Pesan Raffi Ahmad Usai Divaksin Covid-19 Dosis Kedua

Kendati demikian, Jonatan mengaku sampai saat ini belum menerima surat kuasa dengan alasan protokol kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Minta jadi kuasa hukum) minggu lalu. Belum (terima surat kuasa) karena protokol kesehatan dan sebagainya," kata Jonathan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

Sementara Raffi sendiri tidak hadir ke persidangan lantaran menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Istana Merdeka pada pagi tadi.

Baca juga: Raffi Ahmad Mangkir dari Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes, Ini Alasannya

"Enggak (hadir), kuasanya saja. Itu tadi, jujur tadi malam kami enggak komunikasi sama sekali secara langsung. Kalau dari media, kami lihat hari ini vaksin kan," kata Jonathan.

Sebelumnya, pengacara David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

David memaparkan, dalam gugatan dengan nomor register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca juga: Selesai Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, Raffi Ahmad Mengantuk

David berpendapat, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ada tiga hal yang kemudian David minta kepada hakim dan pemerintah.

Pertama, ia mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.

Baca juga: Pengacara Tak Punya Surat Kuasa, Raffi Ahmad Dinilai Tak Serius Jalani Sidang

Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.

Kedua, David mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf di sejumlah media massa.

Ketiga, David meminta pemerintah agar Raffi tak melanjutkan perannya sebagai influencer dalam program vaksinasi pemerintah.

Baca juga: Sidang Perdana Raffi Ahmad Ditunda karena Pengacara Tak Punya Surat Kuasa

Sementara itu, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) pada kasus pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad pada Kamis (21/1/2021).

Alasan pemberhentian kasus ini karena kurangnya alat bukti, sesuai Pasal 184 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tak penuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi