Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pembajak Film Keluarga Cemara Disidang, Angga Dwimas Sasongko: Ini Babak Baru Perlawanan

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Visinem
Sidang pembajakan film Keluarga Cemara produksi Visinema di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1/2).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAMBI, KOMPAS.COM - Visinema Pictures resmi menggiring tersangka pembajakan film karya Visinema Group, Aditya Fernando Phasyah berinisial (AFP), ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (28/1/2).

CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko, mengatakan bahwa sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak.

Pembajakan film menurut dia adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari serta memproses siapa pun yang telah melakukan pembajakan IP.

Baca juga: Angga Dwimas Sasongko: Platform OTT Bukan Pahlawan, tapi Jadi Alternatif

“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film," kata Angga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia melanjutkan, perbuatan yang melawan hukum selayaknya dibawa ke pengadilan untuk diproses seadil-adilnya.

"Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata," ujar Angga.

Baca juga: Film Nussa Tetap Akan Tayang, Angga Dwimas Sasongko: Tunggu Bioskopnya Recovery

"Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” lanjutnya.

Sidang lanjutan ini merupakan upaya yang dilakukan demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia, Visinema Pictures terus berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital ini.

Diketahui, sebelum memasuki persidangan pertama, terdakwa AFP ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 29 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Film Nussa Dipastikan Tayang di Bioskop, Ini Penjelasan Angga Dwimas Sasongko

Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.

Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara.

Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop pada awal 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan impor sejak 2018.

Baca juga: Angga Dwimas Sasongko Bedakan Produksi Film untuk Dirilis di Bioskop dan Digital, Kenapa?

Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

Angga pun turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal.

Salah satunya, platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya.

Terdakwa AFP sendiri dijerat Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangbUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,  dan/atau huruf g Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukumannya berupa denda sebanyak Rp 4 miliar dan penjara paling lama 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi