JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menjelaskan kronologi penangkapan selebgram Abdul Kadir.
Abdul Kadir ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021 pukul 4.30 WIB.
Baca juga: Positif Konsumsi Sabu, Selebgram Abdul Kadir Ditangkap Polisi
"Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran di Jaksel, ada kamar di sana yang ada orang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Polisi lalu mendalami penangkapan F dan menemukan keterlibatan Abdul Kadir sebagai pengguna barang haram miliknya.
Baca juga: Caleg PKB Diprediksi Lolos ke DPR: Abdul Kadir Karding, Tommy Kurniawan hingga Arzeti Bilbina
"Dari situ, penyidik memancing agar AK bisa kembali (ke hotel) dan mengamankan saudara AK," lanjut Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Kadir atau AK dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Sebut Selebgram Abdul Kadir Mengaku Pertama Kali Pakai Sabu
Saat ini pihak berwajib masih melakukan penyelidikan dari mana F dan AK mendapatkan barang tersebut.
Abdul Kadir akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.