JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Abdul Kadir mengaku baru kali pertama menggunakan narkoba.
Abdul Kadir ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan bersama rekannya yang berinisial F pada 27 Januari 2021.
"F mengaku sudah toga bulan melakukan, sementara AK baru pertama. Tapi ini kamk akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," kata Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin(1/2/2021).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir, Dipancing Kembali ke Hotel
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Abdul Kadir dinyatakan positif telah mengonsumsi metamfetamin.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa alat isap dan klip bekas pemakaian sabu-sabu.
Pihak kepolisian ternyata sengaja menjebak Abdul Kadir karena pengakuan dari F.
Baca juga: Positif Konsumsi Sabu, Selebgram Abdul Kadir Ditangkap Polisi
Saat ini, pihak berwajib masih melakukan penyelidikan dari mana F dan AK mendapatkan barang tersebut.
Abdul Kadir akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.