Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

3 Fakta Penangkapan Selebgram Abdul Kadir

Baca di App
Lihat Foto
Selebgram Abdul Kadir
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Abdul Kadir atau dikenal dengan akun Instagram @d_kadoor belum lama ini ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Abdul Kadir ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021 bersama rekannya berinisial F.

Berikut tiga fakta penangkapan Abdul Kadir yang telah dirangkum Kompas.com.

1. Dipancing untuk ke hotel

Penangkapan Abdul Kadir merupakan pengembangan dari kasus F yang sudah diamankan petugas kepolisian sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Abdul Kadir Mengaku Baru Kali Pertama Pakai Narkoba

F mengaku mengonsumsi sabu-sabu bersama Abdul Kadir sehingga polisi pun menjebak sang sasaran untuk kembali ke hotel.

"Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel di Pancoran di Jaksel, ada kamar di sana yang ada orang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

2. Hasil tes urine

Setelah berhasil meringkus Abdul Kadir di hotel tersebut, polisi lalu melakukan pemeriksaan tes urine.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Kadir dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Selebgram Abdul Kadir, Dipancing Kembali ke Hotel

"Positif metamfetamin atau sabu," ucap Yusri.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat isap dan klip bekas pemakaian sabu-sabu.

3. Baru sekali memakai

Abdul Kadir mengaku baru sekali mengonsumsi barang haram berupa sabu.

Hal tersebut diungkapkannya dalam penyelidikan pertama pihak berwajib.

Baca juga: Positif Konsumsi Sabu, Selebgram Abdul Kadir Ditangkap Polisi

"F mengaku sudah tiga bulan melakukan, sementara AK baru pertama. Tapi ini kami akan dalami lagi sudah berapa lama mereka gunakan," kata Yusri.

Abdul Kadir akan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi