Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rachel Vennya Gugat Cerai Niko, Sidang Perdana Digelar Tadi Pagi

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram sekaligus YouTuber Rachel Vennya telah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Niko Al-Hakim.

Proses persidangan perdana bahkan sudah berlangsung hari ini, Selasa (2/2/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Curhatan Rachel Vennya soal Kabar Perceraian dan Perubahan Penampilannya

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak tergugat.

"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat. Tetapi penggugat principal-nya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Sedangkat tergugat hadir secara langsung di persidangan," kata Taslimah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rachel Vennya Bantah Ubah Penampilan karena Paksaan Suami

Rachel Vennya sendiri mendaftarkan gugatan cerainya pada tanggal 20 Januari 2021 dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

Rencananya persidangan akan bergulir kembali pekan depan dengan agenda mediasi.

"Dan agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi karena mediasi itu harus dihadiri oleh principal penggugat maupun principal tergugat," kata Taslimah.

Baca juga: Dikabarkan Akan Bercerai, Rachel Vennya Akui Masih Sayang Niko

Isu perceraian Rachel Vennya dengan Niko Al-Hakim memang sudah berembus saat ia mengunggah kutipan "Divorce is Okay" di akun Instagramnya.

Dalam video Boy William, Rachel Vennya juga menjelaskan bahwa saat ini ia sedang berada di dalam posisi terburuk untuk urusan rumah tangganya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi