Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Segera Disidangkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/2021)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dua tersangka penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas milik tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).

Dengan pelimpahan berkas ini, Yusri mengatakan proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Hal serupa juga berlaku pada berkas perkara untuk tersangka Gisel dan Nobu. Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke JPU untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Berkas Perkara Gisel dan Nobu Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

Rencananya, jika diperlukan polisi juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan Nobu mengakui video asusila tersebut dibuat di Medan pada 2017.

Oleh karenanya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Baca juga: Olah TKP Video Syur Gisel dan Nobu Tinggal Menunggu Waktu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi