Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tim Kuasa Hukum Ajukan Kasasi, Optimistis Jerinx Bebas

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Imam Rosidin
Jerinx bersama Nora di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus “IDI Kacung” yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx, kini giliran tim kuasa hukum drummer Superman Is Dead itu melakukan hal yang sama.

Tim kuasa hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Selasa, (2/2/2021).

Pengajuan Kasasi itu pun diterima di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PT Denpasar.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Seharusnya Ahmad Dhani dan Jerinx Tidak Usah Dipenjara

I Wayan Adi Sumiarta mengaku bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan lantaran pihak jaksa yang terlebih dahulu mengajukan kasasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, pengajuan kasasi itu bukanlah untuk balas dendam.

“Kasasi adalah hak hukum dari klien kami,” kata Adi melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Istri Jerinx, Nora Alexandra, Dapat Ancaman Pembunuhan, tetapi Batal Lapor Polisi

Adi juga menanyakan alasan JPU mengajukan kasasi terhadap kliennya.

“Mau gunakan dalil apa lagi?” tanya Adi.

Adi menyebut memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi itu dan optimis Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Jerinx tidak salah, semestinya dibebaskan,” ucap Adi.

Baca juga: Dapat Ancaman Pembunuhan, Istri Jerinx SID Ungkap Pelaku Sudah Minta Maaf

Sebelum Jerinx dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan penjara berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Putusan banding ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi