Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diceraikan, Galih Ginanjar Akui Tak Membuat Bahagia Barbie Kumalasari Saat di Dalam Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/REVI C RANTUNG
Galih Ginanjar tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020), untuk menjalani sidang lanjutan kasus video ikan asin.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Galih Ginanjar membeberkan alasannya menerima gugatan cerai yang dilayangkan mantan istrinya, Barbie Kumalasari saat dia berada di penjara.

Galih menyadari saat itu dia belum bisa membahagiakan Barbie. Karena itu, ia menerima keputusan cerai yang membuat Barbie bahagia.

“Sempat protes (diceraikan), tapi aku pikir kembali lagi, kalau memang itu membuat dia bahagia, sedangkan aku di dalam tidak bisa membahagiakan dia. It’s ok lah yang penting dia bahagia di luar,” ujar Galih seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Insertlive, Senin (8/2/2021).

Galih bersyukur sudah bisa melewati momen-momen sulit tersebut. Kini dia telah bebas dari penjara usai mendapat asimilasi Covid-19 dan resmi bercerai dengan Kumalasari.

Baca juga: Galih Ginanjar Kecewa Diceraikan Barbie Kumalasari Saat di Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dia pun kini tengah fokus kembali terjun ke dunia entertainment.

“Aku mencoba menerima itu, mencoba bersikap dewasa, dan Alhamdulilah semuanya sudah aku lewati dan aku sekarang ingin meniti karier kembali lagi dengan semangat baru dan warna yang baru,” kata Galih.

Meski belum sepenuhnya kembali ke dunia entertainment, Galih mengatakan, sudah mulai aktif kembali di Instagram dan segera kembali terjun di dunia hiburan.

“Ada beberapa, Instagram mulai jalan, nawarin buat brand ambassador, nawarin saya buat endorse dan ph (production house) yang hubungi saya lewat situ (Instagram),” ucap Galih.

Baca juga: Menyesal, Galih Ginanjar Ingin Minta Maaf kepada Fairuz A Rafiq

Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Galih Ginanjar Punya Pacar Baru dan Ingin Hidup Lebih Baik

Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi