Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Memohon Maaf

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rilis kasus narkoba Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan Ridho Rhoma, polisi menemukan tiga butir ekstasi saat diciduk di Apartemen kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma meminta maaf kepada publik. Ia mengaku memang tengah berjuang melawan adiksi terhadap obat terlarang.

“Assalamualaikum warrahmatullahi wb. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas ini. Saya dalam berjuang (mengatasi) adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Tak lupa, Ridho Rhoma juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang-orang terdekatnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

“Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa, mama, kepada rekan kerja saya, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia,” tutur Ridho Rhoma.

Kemudian, anak raja dangdut Rhoma Irama ini kembali mengungkapnya niatnya untuk lepas dari jeratan narkoba.

“Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya,” ujar Ridho Rhoma.

Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Atas Penyalahgunaan Narkoba

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018. Namun, ia kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Baca juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Positif Amphetamine

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi