Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono, Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus narkoba, Askara Parasady Harsono telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, penyidik telah menerima pengajuan asesmen rehabilitasi dari kuasa hukum Askara pada 13 Januari 2021.

Kemudian, Ronaldo Maradona mengungkapkan, asesmen sudah dilaksanakan pada 20 Januari 2021.

"Kami masih menunggu hasil dari pihak-pihak terkait atas pengajuan asesmen tersebut, baik dari BNNP DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya," ujar Ronaldo Maradona melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Berkas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda Dinyatakan Lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejauh ini berkas penyidikan kasus narkoba Askara Harsono telah memasuki tahap pertama, yang artinya pemberkasan telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri.

Polres Metro Jakarta Barat juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan terkait berkas kasus suami penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasady Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 setengah butir Happy Five alias H5, alat hisap sabu, dan senjata api jenis bareta kaliber 6.35 milimeter.

Selain kasus narkoba, Askara Harsono tengah menghadapi kasus kepemilikan senjata api, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian dengan Nindy Ayunda.

Baca juga: Pengadilan Siap Gelar Mediasi Virtual untuk Nindy Ayunda dan Askara Harsono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi