Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Ketua Sakit dan Kuasa Hukum Kena Covid-19, Sidang Vicky Prasetyo Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Vicky Prasetyo saat ditemui wartawan di kawasan Tendean, Rabu (6/1/2021)
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Namun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa itu terpaksa ditunda.

Penyebabnya adalah hakim ketua berhalangan hadir karena sakit.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap 3 Alasan Memilih Kalina Ocktaranny Jadi Istrinya

Selain itu kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, yang sedang menjalani isolasi mandiri lantaran Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo juga meminta persidangan ini ditunda hingga dua pekan ke depan sampai melewati pernikahannya dengan Kalina Ocktaranny pada 21 Februari 2021.

"Sidang (tadi ditunda), kita juga minta ditunda untuk dua minggu ke depan. Iya, setelah pernikahan, karena pernikahan cukup rumit ya, jadi kalau kita nanti sidang tanggal 18, khawatir tidak maksimal," kata Vicky di PN Jaksel, Kamis.

Baca juga: Jawaban Vicky Prasetyo Saat Ditanya Luna Maya Apakah Kalina Ocktaranny akan Jadi Istri Terakhir atau Tidak

Sementara itu, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari mengatakan, sidang bakal kembali digelar pada 25 Februari mendatang.

"Akan kami hadirkan dua saksi, setelahnya kami hadirkan ahli," ujar Melvi.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Baca juga: Mengaku Tak Takut, Vicky Prasetyo Persilakan Deddy Corbuzier Jadi Saksi Pernikahannya

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzinah dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Baca juga: Vicky Prasetyo: Penggerebekan Saya ke Rumah Angel Lelga Bukan Pepesan Kosong

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi