Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Imbau agar Kasus Penggerebekan Angel Lelga Tidak Dicontoh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Vicky Prasetyo saat ditemui wartawan di kawasan Tendean, Rabu (6/1/2021)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vicky Prasetyo mengimbau agar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, tidak dicontoh.

Meski, kata Vicky Prasetyo, dia mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Sidang Ditunda Dua Pekan untuk Menikah dengan Kalina

"Terakhir, saya mau katakan, perkara saya jangan sampai menjadi ajang percontohan," kata Vicky Prasetyo di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Tunangan Kalina Ocktaranny itu telah menerima konsekuensi yang bakal terjadi sesuai dengan putusan hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendati demikian, dia tetap teguh bahwa apa yang diduga Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga merupakan sebuah kesalahan.

Baca juga: Hakim Ketua Sakit dan Kuasa Hukum Kena Covid-19, Sidang Vicky Prasetyo Ditunda

"Gimana pun konsekuensinya, namanya seorang istri berada di tengah malam dengan pria lain, berada dalam kamar, bukan hal yang dibenarkan," kata Vicky Prasetyo.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap 3 Alasan Memilih Kalina Ocktaranny Jadi Istrinya

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Baca juga: Belum Pernah Bertemu Azka, Vicky Prasetyo Dimarahi Luna Maya dan Ayu Dewi

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi