Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dapat Asimilasi Covid-19 dan Bebas, Lucinta Luna Dinilai Penuhi Syarat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Jumat (13/2/2020)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkap alasan Lucinta Luna dapatkan asimilasi Covid-19 sehingga bebas dari penjara.

Menurut Rika, asimilasi Covid-19 yang diberikan pada Lucinta Luna dari Rutan Kelas I Pondok Bambu ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.

"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).

Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar denda senilai Rp 10 juta.

Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas Penjara

Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.

"Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat," kata Rika.

Rika juga mengatakan, seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hanya saja, Rika kembali menegaskan terhadap Lucinta Luna belum dinyatakan bebas murni dan masih dalam pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.

Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.

Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.

Baca juga: Fakta Sidang Putusan Lucinta Luna, Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi