Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lucinta Luna Bebas karena Asimilasi Covid-19, Bayar Denda dan Berperilaku Baik Selama Dipenjara

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/pri.
Proses pemberkasan tahap dua kasus narkoba selebriti Lucinta Luna dilakukan dengan panggilan video di Rutan Pondok Bambu Jakarta, Kamis (30/4/2020).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna pada Rabu, 30 September 2020.

Penerimaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dipotong masa tahanan Lucinta Luna. Dia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19 dan Bebas, Lucinta Luna Dinilai Penuhi Syarat

Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.

Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas karena dapat asimilasi

11 Februari 2021 merupakan hari bahagia untuk Lucinta Luna. Pasalnya, dia telah bebas dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas dari Penjara

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas secara murni.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.

"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).

Alasan

Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar denda senilai Rp 10 juta, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Baca juga: Fakta Sidang Putusan Lucinta Luna, Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding

Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Bebas murni

Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna tidak dilepas begitu saja. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat membimbing dan mengawasi Lucinta Luna selama menjalani asimilasi.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Akan Ajukan Banding

Rika mengatakan, asimilasi ini bakal berakhir atau bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.

"10 Agustus 2021, sampai dengan bebas murninya (Lucinta Luna)," kata Rika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi