Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Askara Harsono Tantang Nindy Ayunda Ungkap Bukti Perselingkuhan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Nindy Ayunda
Pasangan Askara Parasady Harsono dan Nindy Ayunda
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rumah tangga penyanyi Nindy Ayunda dan suaminya, Askara Parasady Harsono terus berlanjut.

Kuasa hukum Askara, Muhammad Muslih, membantah tudingan perselingkuhan yang dialamatkan Nindy Ayunda kepada kliennya.

Bahkan, Muslih menantang Nindy Ayunda membuktikan tudingan perselingkuhan tersebut.

“Pasal yang ada itu hanya soal perzinaan, pasal 284,” ungkap Muslih dikutip Kompas.com lewat kanal YouTube Cumicumi, Rabu (17/2/2021).

“Silahkan lah dari mbak Nindy buktiin, pernah enggak check in di hotel mana, ketemu di mana, tidur bareng. Sana yang membuktikan bukan kita. kalau dari kita membantah ya," kata Muslih lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lewat Kuasa Hukumnya, Askara Harsono Bantah Selingkuhi Nindy Ayunda

Sebaliknya, Muslih menilai, apa yang disampaikan Nindy Ayunda saat berada di Komnas Perempuan hanya bentuk kecemburuan.

“Kalau selingkuh, sebenernya itu menunjukkan mbak Nindy-nya cinta banget sama Aska. Selingkuh itu apa sih? Coba cari pidananya? Selingkuh itu enggak ada,” ucap Muslih.

Diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Nindy menggugat cerai Askara karena beberapa hal. Di antaranya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemudian, belum lama ini, Nindy Ayunda juga mengungkap kecurigaan Askara berselingkuh.

Tak hanya menggugat cerai Askara Harsono, Nindy Ayunda juga memperjuangkan hak asuh anak-anaknya.

Baca juga: Nindy Ayunda Sebar Bukti Lebam akibat KDRT, Ini Pembelaan Aksara Parasady

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi