Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Kasus Narkoba Jennifer Jill, Polisi Tetapkan 2 Orang DPO

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Konferensi pers pengungkapan penetapan Jennifer Jill sebagai tersangka pada Jumat (19/2/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill, ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap, polisi menetapkan dua orang sebagai DPO dalam kasus tersebut.

Kedua orang tersebut diduga sebagai oknum yang memberikan sabu kepada Jennifer Jill.

"Hasil pemeriksaan di Polres ini, saudari JJ mengakui itu miliknya. Keterangan awal miliknya sejak 4 tahun yang lalu. Kami masih mendalami," kata Yusri di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

"Dia (JJ) dapat dari orang bernisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R, empat tahun lalu," ujar Yusri menambahkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kasus Narkoba Jennifer Jill, Ajun Perwira dan Anaknya Bakal Diperiksa Lagi

Sebelumnya, Yusri menyampaikan, sabu tersebut ditemukan saat polisi menggeledah kediaman tersangka Jennifer Jill.

Saat itu, dari tangan Jennifer Jill, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,39 gram yang disimpan dalam sebuah lemari.

Meskipun, hasil tes urine negatif narkoba, Jennifer Jill tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, untuk memastikan, pihak kepolisian membawa Jennifer Jill untuk dilakukan tes rambut.

Atas perbuatannya, Jennifer Jill disangkakan pasal 112, ayat 1 tentang UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: [POPULER HYPE] Fakta-fakta Penangkapan Jennifer Jill | Moon Ga Young Nangis Baca Surat Cha Eun Woo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi