Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Merasa Bersalah, Catherine Wilson Sungkem ke Orangtua Setelah Keluar Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Catherine Wilson di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Catherine Wilson bersyukur akhirnya bisa menghidup udara bebas setelah dipenjara selama tujuh bulan.

Catherine Wilson mendekam dipenjara karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Setelah bebas pada 13 Februari 2021, Catherine langsung meminta maaf dan sungkem kepada orangtuanya.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Ingin Menikah Lagi

"Yang pasti bersyukur terus sungkem sama orangtua, minta maaf, terus sama keluarga dan para sahabat juga," ujar Catherine Wilson, dikutip dari YouTube Trans TV, Jumat (19/2/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu dilakukan artis berusia 39 tahun ini karena merasa bersalah sudah mengecewakan orangtuanya.

Catherine juga merasa dirinya telah mengecewakan sahabat-sahabatnya.  Sebab itu, dia meminta maaf atas kesalahannya yang lalu.

Baca juga: Catherine Wilson Akui Gemukan Usai Bebas dari Penjara

"(Sungkem) sama orangtua, karena merasa bersalah," tuturnya.

"Yang pasti aku sangat menyesal mengecewakan keluarga, mengecewakan para sahabat, fans di seluruh Indonesia," katanya menambahkan.

Mengaku ingin menjalani kehidupan yamg baru, Catherine bersyukur punya orangtua dan keluarga yang selalu mendukungnya.

Baca juga: Fakta-fakta Catherine Wilson Bebas dari Penjara

"Catherine sangat bersyukur punya mama seperti mamiku, Catherine sangat mencintai dan menyayangi mamiku, dia segalanya buat aku, my hero," ucapnya.

"Thank you mami, I love you," ucap Catherine.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhi hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Catherine Wilson Anggap sebagai Hadiah Ulang Tahun

Putusan itu diterima saat Catherine Wilson telah menjalani masa tahanan enam bulan 13 hari.

Catherine Wilson ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cindre, pada 17 Juli 2020.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan totak seberat 0,7184 grsm bekas sisa pemakaian, alat hidap, satu korek api, dan dua telepon genggam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi