Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jennifer Jill

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Jennifer Jill tersangka kasus kepemilikan narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah fakta baru yang terkuak dari penangkapan istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill.

Sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Selang dua hari kemudian, polisi membeberkan barang bukti hingga ancaman hukuman yang akan diterima Jennifer Jill.

Berikut fakta yang dirangkum Kompas.com.

Barang bukti sabu

Dari tangan Jennifer Jill, polisi mengamankan dua klip masing-masing berisi sabu seberat 0,39 gram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Barang bukti) satu kotak berisi dua klip (sabu) seberat 0,39 gram yang ditemukan penyidik di kediaman yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Jennifer Jill Akui 0,3 Gram Sabu yang Ditemukan adalah Miliknya

Terkait asal barang bukti tersebut, Yusri menambahkan, pihak Satres Narkotika Polres Jakarta Barat masih terus mendalaminya.

Dari keterangannya, Jennifer Jill juga mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut.

Akui sabu itu miliknya

Saat penyidikan, polisi menyebut Jennifer Jill mengaku sudah lama menyimpan barang haram tersebut dalam sebuah lemari.

Ibu satu anak ini bahkan menyebut, barang tersebut didapat sejak empat tahun lalu dari dua orang.

"Dia dapat dari orang inisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R empat tahun lalu," kata Yusri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jennifer Jill Terkait Kasus Narkoba

Tes rambut

Setelah ditangkap, Jennifer Jill, suaminya Ajun Perwira, dan anaknya Philo langsung melakukan tes urine.

Hasil tes urin menunjukkan ketiganya negatif narkoba. Namun, terhadap Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk pemeriksaan lanjutan, polisi mengarahkan Jennifer Jill melakukan tes rambut di Puslabfor Sentul, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

"Memang SOP-nya minimal tiga hari kerja, maksimal tujuh hari untuk hasilnya. Jadi kita masih tunggu hasilnya," kata Yusri.

Yusri mengatakan, pihaknya akan mengabarkan jika hasil tes tersebut telah keluar.

Baca juga: Buntut Kasus Narkoba Jennifer Jill, Polisi Tetapkan 2 Orang DPO

Dua orang DPO

Penangkapan Jennifer Jill berbuntut pada dua orang yang ditetapkan sebagai DPO oleh polisi, berinisial A dan R.

Mereka diduga sebagai oknum yang memberikan sabu kepada tersangka Jennifer Jill.

"Dia (JJ) dapat (sabu) dari orang bernisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R, empat tahun lalu," ujar Yusri menambahkan.

Ancaman hukuman 12 tahun penjara

Atas kasus tersebut, Jennifer Jill disangkakan pasal 112, ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka, sementara kami sangkakan pasal 112 ayat 1 UU tentang narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk JJ ini nanti kita dalami," kata Yusri.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Jennifer Jill Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi