JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditetapkan tersangka, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk melanjutkan proses hukum.
Namun, waktu pemanggilan belum bisa dipastikan lantaran polisi masih harus melakukan koordinasi jadwal tersebut.
“Sedang kami jadwalkan (pemanggilan Askara). Kita lihat saja, kami akan rapatkan dulu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi wartawan, Selasa (23/2/2021).
Askara sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan beberapa barang bukti yang diterima dari pihak Nindy Ayunda.
Baca juga: Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Ditetapkan sebagai Tersangka
“Pokoknya gini, dua alat buktinya sudah. Berarti sudah, sudah bisa naik jadi tersangka," ungkap Jimmy.
Sebelumnya, Nindy melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Askara pada 19 Desember 2020 lalu.
Selain kasus KDRT, Askara diketahui juga sedang menjadi tersangka pada dua kasus yang menimpanya, yakni kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Kedua kasus tersebut sedang diproses di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Kata Olla Ramlan tentang Nindy Ayunda yang Diterpa Masalah Rumah Tangga
Sebelumnya, Nindy telah membeberkan bukti kekerasan yang dilakukan suaminya 16 Februari lalu.
Ia memperlihatkan dua buah foto berukuran besar dengan wajah luka-luka. Foto tersebut dengan jelas menunjukkan lebam pada wajah Nindy hingga rambutnya rontok.
Gugatan cerai pun telah dilayangkan Nindy ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt. G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.
Baca juga: 3 Pembelaan Askara Parasady atas Tudingan Nindy Ayunda
Diketahui, Nindy dan Aska telah menikah sejak tahun 2011 dan dikaruniai dua anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.