Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hasil Tes Rambut Nyatakan Jennifer Jill Positif Sabu

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@jennifer_ipel
Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengumumkan hasil tes rambut artis Jennifer Jill yang dilakukan Puslabfor Polri, Rabu (24/2/2021).

Hasil tersebut menyatakan Jennifer positif mengonsumsi metamfetamin.

“Hasilnya (tes rambut) tadi sudah kami peroleh, saudari JJ positif dengan zat metamfetamin,” ujar Kanit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arief Oktora, Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urine, Jennifer dinyatakan negatif narkoba.

Baca juga: Ayah Ajun Perwira Jamin Anaknya Tak Pakai Narkoba hingga Bicara Sosok Jennifer Jill

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan tersebut membuat polisi melakukan pemeriksaan rambut untuk lebih memastikan kandungan narkoba di tubuh Jennifer.

Arief menambahkan, hasil pemeriksaan rambut itu memiliki keakuratan dengan durasi satu hingga tiga bulan.

"Artinya dalam durasi waktu tersebut yang bersangkutan, artis JJ memungkinkan telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu," tuturnya.

Atas hasil tersebut, Arief menambahkan, pihaknya bakal meminta keterangan tambahan dari istri artis peran Ajun Perwira tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jennifer Jill

"Tentunya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengambil keterangan-keterangan terkait temuan yang sekarang ini," ucap Arif.

Sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap oleh di wilayah Ancol, Jakarta Utara, Selasa (15/2/2021).

Selain Jennifer, polisi juga turut mengamankan suaminya, Ajun Perwira serta anaknya, Philo Paz Armand yang berstatus saksi.

Dari tangan Jennifer, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram dalam dua klip plastik kecil.

Baca juga: Sosok Jennifer Jill di Mata Ayah Ajun Perwira Sebelum Tersandung Narkoba

Jennifer pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi