JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan kembali datang dari selebgram Millen Cyrus.
Belum lama bebas dari jeratan narkoba, keponakan Ashanty ini kembali ditangkap atas kasus yang sama.
Kompas.com merangkum penangkapan Millen Cyrus sebagai berikut.
1. Ditangkap saat razia protokol kesehatan
Selebgram Millen Cyrus kembali berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, Millen Cyrus diamankan polisi usai menggelar razia protokol kesehatan.
Millen diciduk di salah satu kafe kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (28/2/2021) dini hari.
Baca juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Awalnya Terjaring Razia Protokol Kesehatan
2. Positif benzo
Dari pemeriksaan pihak polisi dan tes urine, Millen Cyrus ternyata positif benzo.
“Saya membenarkan saja dulu, positif benzo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (28/2/2021).
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Millen akhirnya digiring ke Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
3. Ditangkap bersama 3 temannya
Tak sendiri, Millen Cyrus ditangkap polisi bersama tiga orang temannya saat berada dalam kafe tersebut.
Ketiganya pun langsung dibawa polisi untuk dimintai keterangan.
“Diamankan beserta tiga temannya di cafe,” ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Positif Benzo, Millen Cyrus Ditangkap Bersama 3 Temannya
Sebagai informasi, Millen Cyrus bukan pertama kalinya ditangkap akibat narkoba.
Pada November 2020, Millen Cyrus diciduk polisi di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Selebgram dengan nama asli Milendaru Prakasa Samudero itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine.
Terhadap Millen Cyrus kemudian menjalani rehabilitasi di BNN Lido Bogor. Hingga dinyatakan bebas pada 10 Januari 2021.
Sementara itu, perihal kasus narkoba yang menjerat Millen Cyrus saat itu belum diketahui apakah dilanjutkan atau tidak.
Baca juga: Millen Cyrus Disebut Konsumsi Obat dengan Kandungan Benzo Atas Resep Dokter
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.