Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selain Gisel, Nobu Juga Izin Tak Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Michael Yukinobu de Fretes saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Gisel Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu juga izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syurnya.

Menurut keterangan Odit Megonondo selaku Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nobu tak bisa memenuhi panggilan lantaran ada kegiatan.

"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Datangi Kejari, Gisel Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syurnya

Gisel dan Nobu seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun dengan adanya permohonan izin ini, keduanya akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.

Gisel menyerahkan langsung surat permohonan izinnya ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Video Syur dengan Gisel, Nobu: Harus Siap

Didampingi oleh kuasa hukumnya, mantan istri Gading Marten ini menghabiskan waktu sekitar dua jam di Kejari.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Baca juga: Protes Gisel dan Surat Gempi untuk Orang yang Menyayanginya

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi