Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Gisel Minta Izin ke Kejari Tak Hadiri Sidang Kasus Penyebar Video Syurnya

Baca di App
Lihat Foto
Ady Prawira Riandi/ Kompas.com
Gisella Anastasia mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta izin tak menghadiri panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurnya.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Gisella Anastasia tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus penyebaran video syurnya.

Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, Gisel memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Selain Gisel, Nobu Juga Izin Tak Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya

"Pada hari ini Gisel melayangkan surat izin untuk acara sidang pada minggu depan. Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," kata Odit saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Panggilan pemeriksaan sendiri akan ditunda hingga pekan depan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acara sidang pemeriksaan Gisel sebagai saksi dalam kasus penyebaran video syur seharusnya digelar pekan depan.

Baca juga: Datangi Kejari, Gisel Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syurnya


Namun dengan adanya surat izin ini, pihak Kejari pun akan menjadwalkan ulang panggilan untuk mantan istri Gading Marten tersebut.

"Nanti dilihat perkembangan selanjutnya ya. Apakah mau dipanggil lagi atau tidak," kata Odit.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Video Syur dengan Gisel, Nobu: Harus Siap

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi