JAKARTA, KOMPAS.com - Artis senior Mark Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, angkat bicara terkait dakwaan terhadap kliennya yang rugikan keuangan negara sebesar Rp 694,9 juta.
"Kami ingin meluruskan telah terjadi distorsi yang mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Adapun dari total Rp 694,9 juta, ayah artis peran Shireen Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 339 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta
Mark Sungkar diduga telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
Fahri menjelaskan, Mark selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 mengajukan proposal Rp 5,072 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada 29 November 2017.
Penggunaan uang tersebut, lanjut Fahri, digunakan untuk kegiatan teknis seperti membayar honorarium atlet, pelatih, manager, dan keperluan lainnya.
"Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” ujar Fahri.
Baca juga: Mark Sungkar Minta Gatot Brajamusti Undurkan Diri atau Diberhentikan dari PARFI
Dalam dakwaan pengadilan, Mark disebut tidak mengembalikan sisa dana ke kas negara.
Namun, kata Fahri, Mark mengaku sudah mengembalikan sisa dana dan menggunakan dana lainnya untuk honor dan keperluan organisasi.
"Seluruh dana yang telah diterima Rp 694 juta diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami. Jumlah Rp 399 juta pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017, dan yang lain yang belum menerima haknya," ucap Fahri.
Baca juga: Mark Sungkar: Jangan Sampai Ada PPFI Tandingan
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Bahkan, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta.
Baca juga: Kasus Laporan Keuangan Fiktif, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp 694,9 Juta
Kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.