Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Berharap Permohonan PK Kasus Penyuapan Dikabulkan Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui pada akhir acara perayaan 17 Agustus di Lapas Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) sore.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa Saipul Jamil atas kasus penyuapan terhadap mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

Sidang ini merupakan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

"Harapan bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).

Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustiyono dengan didampingi hakim anggota yakni, Joko Soebagyo dan Wadji Pramono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sudah Tunangan dengan Orang Lain, Dewi Perssik Pilih Nikah dengan Saipul Jamil

Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Natalino mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan PK terhadap kasus penyuapan tersebut.

Selain hak setiap terdakwa menurut Undang Undang, Natalino mengatakan pihaknya menemukan bukti baru untuk meringankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Kendati demikian, Natalino tidak bisa membeberkan bukti yang diajukan untuk permohonan PK terhadap kasus penyuapan tersebut.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK di Kasus Pemberian Suap ke Eks Panitera PN Jakut

"Kalau bicara bukti, kan ada istilah bukti baru, ada beberapa, sekitar empat yang kita ajukan," ujar Natalino.

Diketahui, dalam kasus tersebut Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Sebagai informasi, selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Baca juga: Kabar Saipul Jamil, Ajukan Pembebasan Bersyarat dan Ingin Kembali Berkarya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi