Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Cari LL, Teman Robby Abbas yang Ikut Konsumsi Sabu

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi narkoba
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mencari seorang wanita berinisial LL yang diduga ikut mengonsumsi sabu dengan mantan muncikari, Robby Abbas.

Robby Abbas membeli sabu itu di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat.

“Memang diakui RA dia memakai berdua. Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami termasuk tempat dia beli di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (5/3/2021).

Saat ditanyakan soal profesi LL, Yusri memastikan bahwa teman Robby Abbas itu bukan dari kalangan artis.

Baca juga: Robby Abbas Mengaku Gunakan Sabu Demi Hilangkan Stres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Keterangan RA, LL itu teman bermainnya, seorang wanita, bukan public figure," ujar Yusri.

Polisi menangkap Robby Abbas pada Kamis (4/3/2021) di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

Saat ditangkap, Robby sedang sendirian di dalam kamar.

Robby ditangkap polisi setelah hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin dan metafetamin atau sabu.

Kini polisi akan melakukan pengembangan atas kasus Robby.

Baca juga: Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap, Positif Konsumsi Narkoba

Yusri mengatakan, akan ada tersangka lainnya setelah Robby Abbas.

“Kemungkinan ada tersangka lain termasuk pengedarnya masih kami dalami tutur Yusri.

Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Robby ditangkap. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.

Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Baca juga: Ditangkap Tanpa Barang Bukti, Robby Abbas Akan Direhabilitasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.

Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.

Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.

Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

Baca juga: Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu karena Depresi

 

Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi