Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tidak Ditemukan Barang Bukti, Robby Abbas Rencananya Akan Direhabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Robby Abbas alias RA (32), atau yang lebih dikenal sebagai mucikari artis diabadikan di halaman Gedung Trans, Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan muncikari artis, Robby Abbas ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Robby ditangkap di hotel kawasan Pal Merah, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021) ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Robby akan diarahkan untuk lakukan rehabilitasi.

Baca juga: Robby Abbas Mengaku Gunakan Sabu Demi Hilangkan Stres

“Untuk kami arahkan rehabilitasi,” kata Yusri saat jumpa pers, Jumat (5/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusri mengatakan, Robby akan direhab karena pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu saat menangkap Robby. Saat itu Robby ditangkap seorang diri.

Meski demikian, saat diperiksa tes urine, Robby dinyatakan positif amphetamine dan metamphetamine atau sabu-sabu.

Baca juga: Polisi Cari LL, Teman Robby Abbas yang Ikut Konsumsi Sabu

“Iya karena positif (menggunakan sabu) tanpa barang bukti,” ujar Yusri.

Kepada polisi, Robby mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa stresnya.

Dia terakhir menggunakan narkoba pada Januari 2021. Saat itu, ia menggunakan narkoba bersama temannya berinisial LL.

Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Robby ditangkap. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.

Baca juga: Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap, Positif Konsumsi Narkoba

Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.

Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.

Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.

Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.

https://youtu.be/dOiysHmSqUU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi