Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil ditemui di LP Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2018) siang.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil sampai sekarang masih mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus penyuapannya dikabulkan.

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Bantah Suap Panitera Pengadilan Secara Langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan karibnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun.

Berharap dikabulkan

Sidang Peninjauan Kembali dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.

Baca juga: Saipul Jamil Berharap Permohonan PK Kasus Penyuapan Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

"Harapan bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).

Bantah lakukan suap

Natalino juga membangah Saipul menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi secara langsung.

Menurut Natalino, Saipul Jamil pada saat itu berada di dalam tahanan dan disebut berada di bawah pengawasan yang cukup ketat.

Baca juga: Sudah Tunangan dengan Orang Lain, Dewi Perssik Pilih Nikah dengan Saipul Jamil

"Tidak mungkin ada kesempatan yang besar untuk keluar dari tahanan dan melakukan komunikasi atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait penanganan kasus pertama. Itu kemungkinan sangatlah kecil," kata Natalino, di kawasan Jakarta Timur, Jumat.

Hal itu pula yang membuat Saipul mengajukan PK pada 19 Februari lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi