Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Askara Ngotot Tidak Ingin Cerai dari Nindy Ayunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nindy Ayunda saat keluar menuju mobil setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus narkoba suaminya di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (19/1/2021)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Askara Parasady, Muhammad Muslih, mengatakan, kliennya tetap ngotot tidak ingin pisah dengan penyanyi Nindy Ayunda.

Ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan usai persidangan, Muslih mengungkapkan alasan kliennya tetap mempertahankan rumah tangga.

"Di perceraian juga sama, menginginkan kalau memang bisa ya dipertahankan. Karena ada pihak ketiga ingin menghancurkan rumah tangganya," kata Muslih baru-baru ini.

Baca juga: Pihak Askara Tolak Sebagian Gugatan Cerai Nindy Ayunda

"Yang kedua ada dua orang anak, ini gimana nasibnya? Itu saja sementara alasannya kalau ke depan berubah, enggak yahu saya, yang penting saat ini bisa mempertahankan keluarga," ujar Muslih melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Muslih menilai gugatan cerai Nindy tidak memenuhi unsur gugatan berdasarkan aturan di Pengadilan Agama (PA).

Muslih berujar, ada dua poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam gugatan cerai pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Askara Sebut Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain

Pertama, lanjut Muslih, dalam gugatan cerai tersebut dialamatkan di Senayan, sedangkan Nindy dan Aska bertempat tinggal di kawasan Pondok Pinang.

"Kenapa salah? Karena pengadilan itu pasti ada inkrah putusan tetap, ketika ada putusan tetap, harus ada eksekusi kan. Kalau alamat di rumah mertua enggak bisa dieksekusi, orangnya enggak di situ," kata Muslih.

Alasan lain Muslih yang menilai gugatan cerai tersebut tidak sah adalah permintaan talak dari Nindy yang berupa sharih atau secara tidak langsung.

Baca juga: 3 Fakta Kasus KDRT Nindy Ayunda, Suami Jadi Tersangka

"Talak sharih itu enggak dikenal di pengadilan agama, enggak dikenal, yang dikenal tuh talak raj’i bagi laki-laki yang mengajukan. Kalau perempuan namanya minta talak bain shugro," tegas Muslih.

Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono ke PA Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.

Alasan Nindy melayangkan gugatan cerai karena Aska diduga melakukan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Segera Panggil Suami Nindy Ayunda

Nindy dalam jumpa pers di Komnas Perempuan menunjukkan bukti foto adanya luka lebam hingga rambut rontok, Selasa (16/2/2021).

Pemilik nama lahir Anindia Yandirest itu juga telah melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Jakarta Selatan 19 Desember 2020.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi, polisi menetapkan Aska sebagai tersangka.

Baca juga: Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Ditetapkan sebagai Tersangka

Nindy Ayunda dan Aska Harsono telah menikah sejak 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia sembilan dan lima tahun.

Menjelang akhir 2020, Nindy Ayunda dan Askara merayakan ulang tahun ke-9 pernikahan saat berlibur di Malang, Jawa Timur.

Lima hari sebelum melayangkan gugatan cerai, Askara Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat terkait kasus dugaan narkoba.

Selain narkotika, polisi juga menyita senjata api yang diduga milik suami Nindy Ayunda tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi