Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Istri Zul Zivilia Ungkap Pertanyaan Anak yang Membuatnya Sedih

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak mudah untuk Retno Paradinah menjalani hidup tanpa sang suami, Istri Zul Zivilia. Anak-anak juga menanyakan keberadaan Zul Zivilia.

“Ya dukanya gitu, tiap hari ngurusin anak, tiap hari anak nanyain bapaknya,” kata Retno dihubungi wartawan, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Zul Zivilia Dipenjara 18 Tahun, Bagaimana Nasib Ekonomi Keluarganya?

Bahkan, Retno mengungkap hal yang paling membuatnya sedih.

“Terus kalau anak-anak lihat anak tetangga jalan sama Bapaknya, pada nanya, ‘kapan jalan-jalan lagi sama Bapak?’” ucap Retno.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Istri Sebut Zul Zivilia Tidak Mau Bermusik Lagi

“Apalagi yang paling gede kan dia suka nanya 'Papa sudah mau pulang, sudah pulang?' itu kan sedih banget,” tambah Retno.

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta didenda Rp 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Sempat Ingin Cerai hingga Nyaris Gila

Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip. Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Sempat Berpikir Ingin Berpisah

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi