Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ngotot Pertahankan Rumah Tangga, Askara Tolak Sebagian Gugatan Cerai dan Sebut Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nindy Ayunda saat ditemui di Komnas Perempuan kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai antara penyanyi Nindy Ayunda dan suaminya, Askara Parasady Harsono, terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Nindy menggugat cerai Askara pada 12 Januari 2021 dengan nomor perkara 230/Pdt.G/2021/PA.JS.

Alasan Nindy melayangkan gugatan cerai karena Aska diduga melakukan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadapnya.

Dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Nindy menyebut Aska selingkuh dengan wanita lain.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Suami Nindy Ayunda Mengaku Akan Kooperatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kali ini, Aska, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Muslih, menyerang balik Nindy dengan tudingannya.

Walau begitu, Aska tidak ingin berpisah dengan Nindy. Terlebih, gugatan pelantun "Untuk Sahabat" itu ditolak sebagian oleh pihaknya.

Pria Idaman Lain (PIL)

Muslih menyangkal Aska berselingkuh dari istrinya. Tidak segan-segan, Muslih menyebut Nindy memiliki pria idaman lain saat membina rumah tangga.

"Intinya (gugatan Nindy) ada yang kami benarkan, ada yang tidak atau kami tolak. Jadi Mas Aska ingin mempertahankan rumah tangga, memiliki anak, ingin rumah tangganya tetap bersatu, karena ada dugaan pria idaman lain," kata Muslih di PA Jaksel belum lama ini.

Baca juga: Askara Ngotot Tidak Ingin Cerai dari Nindy Ayunda

Tolak sebagai gugatan

Sementara itu, Muslih, menganggap gugatan cerai Nindy tidak memenuhi unsur gugatan berdasarkan aturan di PA.

Muslih berujar, ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam gugatan cerai tersebut.

"Itu ada beberapa kesalahan menurut versi kita ya, misalnya gugatan itu dialamatkan di rumah mertua di Senayan, padahal Mbak Nindy dan Aska tinggal di Pondok Pinang, sudah salah," kata Muslih.

"Kenapa salah? Karena pengadilan itu pasti ada inkrah putusan tetap, ketika ada putusan tetap, harus ada eksekusi kan. Kalau alamat di rumah mertua enggak bisa dieksekusi, orangnya enggak di situ," kata Muslih melanjutkan.

Baca juga: Pihak Askara Tolak Sebagian Gugatan Cerai Nindy Ayunda

Alasan lain, Muslih menilai gugatan cerai tersebut tidak sah adalah permintaan talak dari Nindy yang berupa sharih atau secara tidak langsung.

"Talak sharih itu enggak dikenal di Pengadilan Agama, enggak dikenal, yang dikenal tuh talak raj’i bagi laki-laki yang mengajukan. Kalau perempuan namanya minta talak bain shugro," tegas Muslih.

Ngotot pertahankan rumah tangga

Sampai saat ini, keinginan Aska untuk mempertahankan rumah tangganya tak kunjung pudar.

Muslih mengatakan, kliennya tetap ngotot tidak ingin pisah dengan Nindy.

Baca juga: Kuasa Hukum Askara Sebut Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain

"Di perceraian juga sama, menginginkan kalau memang bisa ya dipertahankan. Karena ada pihak ketiga ingin menghancurkan rumah tangganya," kata Muslih baru-baru ini.

"Yang kedua ada dua orang anak, ini gimana nasibnya? Itu saja sementara alasannya kalau ke depan berubah, enggak tahu saya, yang penting saat ini bisa mempertahankan keluarga," ujar Muslih melanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi