Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kesehatan Mark Sungkar Menurun, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Artis peran dan sutradara film Mark Sungkar diabadikan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2015).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi aktor senior Mark Sungkar sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana kegiatan Pelatnas Triathlon semakin menurun.

Mark dikabarkan menderita diare dan sakit pinggang selama 20 hari mendekam di tahanan.

Oleh karena itu, kuasa hukum Mark, Fahri Bachmid, mengajukan penangguhan penanganan terhadap kliennya tersebut.

Baca juga: Mark Sungkar Jawab Isu Rumah Tangga Retak gara-gara Terjerat Kasus Korupsi

"Soal penangguhan tahanan menjadi tahanan kota sudah kami ajukan secara resmi. Nanti dipertimbangkan. Semua persyaratan dan administrasi sudah kami ajukan kepada Majelis Hakim," ungkap Fahri dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (10/3/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri tidak bisa memastikan kapan Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanannya untuk Mark Sungkar.

Namun, ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan.

Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

"Karena kasihan juga kondisi Pak Mark yang sudah 73 tahun dalam kondisi tidak sehat. Semoga ada perhatian," kata Fahri Bachmid.

Sementara itu, Fahri memastikan hubungan Mark dengan istri dan anak-anaknya baik-baik saja.

"Komunikasi (anak-anak) lewat kami lancar-lancar saja. Istrinya juga sering jenguk, bawakan makanan buat Pak Mark," tutur Fahri.

Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar di 2017.

Mark diduga mengkorupsi sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut.

Aktor 73 tahun ini pun ditahan setelah berkas perkara di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Mark, kasus tersebut menyeret beberapa nama lain seperti Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana hingga pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi