Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Sidang Dugaan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Lagi-lagi Raffi Ahmad Mangkir

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube TRANS7 OFFICIAL
Raffi Ahmad saat menjadi bintang tamu di Okay Bos
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad.

Agenda persidangan tersebut adalah mediasi.

Ini adalah ketiga kali Raffi Ahmad dijadwalkan ikut persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebagai informasi, gugatan itu diajukan pengacara bernama David Tobing.

Raffi Ahmad diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang ini sudah berjalan sejak tanggal 27 Januari. Namun, dari awal hingga kini, Raffi tak pernah hadir dalam sidang itu.

Baca juga: [POPULER HYPE] Raffi Ahmad Dijadwalkan Sidang | Tedy Pardiyana Minta Uang Rp 750 Juta

Berikut Kompas.com rangkum fakta Raffi lagi-lagi mangkir dalam persidangan tersebut.

1. Raffi mangkir sidang lagi

Raffi Ahmad kembali mangkir dalam persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Raffi Ahmad telah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu sepenuhnya kepada kuasa hukumnya sejak awal.

“Yang jelas Raffi-nya enggak pernah datang dan memang sudah menunjuk kuasa hukum,” kata Fadil menjelaskan pada Rabu (10/3/2021).

2. Sidang berjalan tanpa Raffi

Fadil mengatakan, meski Raffi tidak datang, sidang tersebut tetap berjalan dengan lancar.

Baca juga: Raffi Ahmad Mangkir Lagi, Sidang Dugaan Pelanggaran Prokes Dilanjut Pekan Depan

Namun, dia tak mengetahui hasil mediasi yang didapat dari sidang ketiga kali tersebut. Sebab, mediasi bersifat rahasia.

3. Raffi dianjurkan datang sidang

Fadil mengatakan, seharusnya dalam suatu persidangan, Raffi Ahmad, sebagai tergugat diwajibkan untuk hadir.

“Ya, yang benar-benar diwajibkan hadir dalam mediasi, ya prinsipal atau pihaknya langsung. Kuasa hukum hanya mendampingi,” kata Fadil.

Namun, dalam ketentuan mediasi, kehadiran pihak tergugat bisa melalui audio visual, video call dan sarana media lain.

Saat ditanyakan sarana apa yang digunakan untuk kasus Raffi Ahmad ini, ia tak mengetahuinya.

Baca juga: Raffi Ahmad Kembali Dijadwalkan Jalani Sidang di PN Depok Hari Ini

Namun, Fadil memastikan sidang berjalan dengan lancar.

Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/3/2021) pekan depan.

Sebagai informasi, Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.

Foto awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine melalui akun Instagram miliknya.

Padahal, Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.

Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Sejumlah Artis Kerap Jenguk Saipul Jamil di Penjara, dari Raffi Ahmad hingga Inul Daratista

Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.

Hingga akhirnya, seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi