Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

KNRP Tolak Penayangan Lamaran dan Nikah Artis di TV, Termasuk Acara Atta dan Aurel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah usai menggelar acara lamaran di hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak bentuk penayangan pernikahan dan lamaran artis di televisi.

Hal itu disampaikan oleh KNRP melalui siaran pers yang beredar belum lama ini.

Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.

Poin-poin penolakan itu antara lain sebagai berikut.

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

Baca juga: Lamar Aurel Tanpa Dihadiri Orangtua, Atta Halilintar: Aku Kirimin Foto Saja

3. KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

4. KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

5. KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Baca juga: Ungkap Alasan Lamar Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: She Is The One

Kompas.com menghubungi salah satu narahubung KNRP, Lestari, terkait dengan penolakan tersebut.

Lestari mengaku, menyesalkan acara lamaran atau pernikahan yang disiarkan melalui acara televisi.

Salah satunya adalah acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar Sabtu (13/3/2021).

Oleh karenanya, KNRP telah menghubungi KPI berkait penayangan tersebut.

“Betul (termasuk protes lamaran Atta-Aurel). Karena sejak kemarin sudah bersliweran poster acara itu di media sosial,” tulis Lestari kepada Kompas.com via pesan singkat, Sabtu.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

“Dan teman-teman sudah mempertanyakan itu ke KPI via media sosialnya,” kata Lestari lagi.

Kini, KNRP tengah menunggu respons dari KPI perihal keberatan yang diajukan mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi