Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang PK Kasus Suap Saipul Jamil Kembali Digelar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Saipul Jamil saat mengikuti sidang PK beragendakan pembuktian melalui video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jumat (19/3/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus pedangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Penasihat hukum saudara tidak mengajukan alat bukti, karena alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK," ujar hakim ketua di persidangan tersebut, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Dengan demikian, majelis hakim menambahkan, agenda selanjutnya adalah penandatanganan berita acara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi acara selanjutnya penandatanganan berita acara, karena dokumen belum siap, kami tunda sampai 1 minggu," lanjutnya.

Sebagai informasi, Saipul Jamil mengikuti sidang beragendakan pembuktian melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Bantah Suap Panitera Pengadilan Secara Langsung

Dalam kesempatan tersebut, Saipul Jamil juga memohon doa agar diberikan kelancaran dalam urusan Peninjauan Kembali kasusnya tersebut.

"Semoga sidang PK saya berjalan lancar. Terima kasih juga untuk pengacara saya, Hetty Herdianty," kata Saipul.

Sebelumnya, Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Berharap Permohonan PK Kasus Penyuapan Dikabulkan Hakim

Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.

Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi