Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saipul Jamil Berharap Bebas Sebelum Ramadhan, 3 Stasiun Televisi Sudah Menanti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah saat menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK adiknya di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski kasusnya masih dalam status pengajuan Peninjauan Kembali (PK), pedangdut Saipul Jamil sudah ditawari pekerjaan oleh tiga stasiun televisi Tanah Air.

Hal tersebut diungkap oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, usai menghadiri sidang lanjutan pengajuan PK adiknya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/3/2021).

"Sudah ada beberapa program, tinggal dari sininya gimana. Mudah-mudahan (upaya pengajuan PK) ini berhasil," ujar Samsul saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Masih Ajukan PK, Saipul Jamil Sudah Dapat Tawaran Pekerjaan

Samsul menyebut, beberapa program yang ditawarkan itu datang dari tiga stasiun TV.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah tiga stasiun TV yang respons, langsung sigap dalam beberapa minggu kemarin. Artinya ini bagian dari hikmah baik," ucap Samsul.

Jika PK dikabulkan, menurut Samsul, kemungkinan besar Saipul Jamil bebas sebelum bulan Ramadhan tahun ini.

Baca juga: Sidang PK Kasus Suap Saipul Jamil Kembali Digelar

"Kalau PK dikabulkan, ia bisa keluar Ramadan ini," ujar Samsul.

Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Atas kasus tersebut, ia terbukti menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera

Hakim menyatakan, uang Rp 250 juta dari rekening Saipul tersebut untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim soal perkara pencabulan.

Uang diberikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi