JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus, mengungkapkan kondisi terkini kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi anak dan prostitusi online.
Agustinus menyebut, kondisi psikis Cynthiara Alona terganggu karena kembali berurusan dengan hukum.
Untuk diketahui, pada 2013, Cynthiara Alona pernah terlibat dalam kasus pemalsuan paspor.
Baca juga: Muncikari yang Ditangkap di Hotel Milik Cynthiara Alona Pernah Tiduri 15 Anak Perempuan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan Cynthiara harus mendekam di lapas Wanita Tangerang.
"Soal psikis terganggu atau tidak, siapa pun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti terganggu. Jadi kami harapkan proses hukum berjalan dengan baik dan lancar," kata Agustinus saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/3/2021).
Oleh sebab itu, Agustinus bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu.
Baca juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
"Kalau sudah ditahan kan upaya kami sudah pasti melakukan penangguhan penahanan. Semua sesuai prosedurallah," kata Agustinus.
Sebagai informasi, Cynthiara Alona merupakan pemilik hotel bernama Alona yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Para Pekerja Seks Komersial (PSK) di sana merupakan anak di bawa umur yang usia rata-ratanya 14 hingga 15 tahun.
Baca juga: Profil Cynthiara Alona, Bintang Film dan Pemilik Bisnis Properti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, perkara ini memiliki keterlibatan satu sama lain, termasuk Cynthiara hingga mucikari.
Kata Yusri, penawaran prostitusi ini melalui aplikasi bernama MiChat dengan tarif Rp 400.00 hingga Rp 1 juta.
Harga tersebut sudah termasuk sewa kamar dan nantinya bakal dibagi untuk mucikari, PSK, dan juga pemilik hotel.
Baca juga: Polisi Titipkan Anak-anak yang Dijadikan PSK di Hotel Cynthiara Alona ke Balai Rehabilitasi
Adapun, Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari hotel milik Cynthiara Alona itu, ada sejumlah orang yang diamankan.
Sementara saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Hotel Milik Cynthiara Alona yang Dijadikan Tempat Prostitusi
Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyebut kliennya sedang berada di kawasan BSD Tangerang.
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.